Produk Mendekati Kedaluwarsa Diminta Tidak Dijual
Petugas
dari BPOM memeriksa produk makanan import asal Cina saat razia makanan
dan minuman di sejumlah pertokoan di Surabaya, Senin (08/02). Dalam
razia tersebut, ditemukan sejumlah makanan dan minuman yang tak
terdaftar. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO,
Surakarta
-- Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Direktorat Pengawasan Barang
Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, Inayah Iman, mengatakan masih
banyak retail yang mengabaikan kondisi barang yang dijual.
Kementerian
Perdagangan pernah menemukan retail yang nekat menjual barang meskipun
sudah melewati tanggal kedaluwarsa. "Kami minta agar produk makanan atau
minuman yang tanggal kedaluwarsanya tinggal dua bulan, harus ditarik,"
katanya di sela sosialisasi teknis tata cara dan hasil pengawasan barang
beredar dan jasa di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis, 5 September 2013.
Ia menegaskan
minimarket
berjejaring di daerah mendapat sorotan khusus. Alasannya, pengawasan
cenderung longgar dan kerap ditemukan produk tidak layak edar. "Minimal
mendekati tanggal kedaluwarsa."
Langkah pemerintah, kata Inayah, adalah menegur induk
minimarket
berjejaringan itu. Imbauan agar masyarakat kritis juga menjadi
kewajiban pemerintah. "Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas,"
katanya.
Inayah berharap konsumen mulai jeli meneliti rincian produk, terutama tanggal kedaluwarsa.
Jika produk berupa nonmakanan, yang diperhatikan adalah ada tidaknya
kartu garansi. "Sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau
tidak."
Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Surakarta, Tri Lestari, mengatakan
pihaknya mengawasi produk secara berkala. Pengawasan itu di antaranya
secara kasat mata, pengujian, dan pengecekan untuk mengetahui standar
mutu produksi, pencantuman label, dan layanan purna jual.
Dia
mengatakan sepanjang 2012 pihaknya menemukan 519 pelanggaran aturan
dalam peredaran produk makanan dan minuman. Misalnya, ada yang sudah
lewat tanggal kedaluwarsa, tanda kedaluwarsa tidak jelas, tidak
berlabel, kemasan rusak, dan tidak ada izin dinas kesehatan.
Tri
Lestari menduga pelanggaran itu bisa karena pelaku usaha yang nakal,
kesalahan petugas, atau justru pembeli yang merusak kemasan.
Sedangkan
untuk produk nonmakanan dan minuman seperti barang elektronik, dia
mengatakan pada 2012 ada 184 pelanggaran. Contohnya, "Produk tidak
ber-SNI, SNI hanya ada di bungkus, dan tanda SNI tidak timbul," katanya
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/09/05/092510690/Produk-Mendekati-Kedaluwarsa-Diminta-Tidak-Dijual
Sudah banyak makanan kadaluwarsa beredar dimana-mana, saya sendiri sering menemukan makanan dan minuman yang kadaluwarsa maupun tidak ada tanggal expired nya. Ini menjadi masalah karena makanan dan minuman yang tidak sehat dapat menimbulkan penyakit. Masalah ini harus diatasi. Banyaknya brang yang kadaluwarsa tersebut membuktikan bahwa kurangnya pengawasan dari pemerintah makanan yang beredar semestinya diawasi dengan baik agar tidak merugikan masyarakat dan juga dari tempat penjualan yang tidak peduli dengan apa yang dijual, semestinya jangan memikirkan hanya untung saja pikirkan kesehatan konsumen juga. Barang kadaluwarsa relatif lebih murah dari pada barang yang tanggal expirednya lebih lama. sehingga pemilik toko atau waralaba dapat menjual kembali dengan harga yang tinggi. ada juga barang yang semestinya sudah kadaluwarsa tapi tanggal expirednya masih lama. saya pernah mengalaminya saya membeli teh botolan dan teh tersebut sudah basi. Hal ini harus kita jaga bersama pengawasan pengeluaran makanan dan minuman dari pemerintah harus di perketat dan kesadaran dari pemilik toko agar semua sehat. Penyuluhan di media juga penting agar semua sadar bahaya makanan kadaluwarsa.