A. Pengertian Keadilan
Keadilan adalah keadaan
yang tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada hal yang benar,tidak
sewenang-wenang yang berarti keadilan itu adalah semua hal yang berkenaan
dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia, memperlakukan sesame
sesuai hak dan kewajibannya dan tidak pilih kasih. Keadilan itu harus di
terapkan dimana saja dan kapan saja, karena setiap manusia berhak mendapat
keadilan bisa dia orang baik maupun orang jahat tetapi sesuai dengan
hukum-hukum yang berlaku. Karena kita tinggal di negara hukum. Keadilan bukan
hanya tentang kejahatan dalam kehidupan sehari-hari juga kita terapkan
keadilan, dalam keluarga, pertemanan harus ada keadilan agar kehidupan nyaman
tidak ada yang merasa hak dan kewajibannya tidak dihargai. Dibawah ini
adalah berita yang saya akan ulas tentang keadilan.
Sedikit berita tentang numpang ngecharge
JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah
Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Aguswandi Tanjung (57) terancam
dipenjara gara-gara men-charge di
ruang publik di Apartemen ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat.
Aguswandi dituduh mencuri listrik karena men-charge telepon genggamnya di ruang
publik di Mal/Apartemen ITC Roxy Mas. Dia terpaksa numpang ngecharge di
tempat tersebut lantaran listrik ke unitnya telah diputus oleh pengelola
apartemen. Pemutusan itu buntut dari perseteruan Aguswandi dengan pengelola
gedung.
Aguswandi ditangkap aparat Polsektro Gambir,
Jakarta Pusat, 8 September 2009 pukul 23.00. Dia lalu dijebloskan ke balik
jeruji besi dan hingga kemarin masih meringkuk di sana. Aguswandi lantas
mempraperadilankan Polsektro Gambir. Sidang praperadilan digelar Senin (26/10)
siang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasilnya, hakim membenarkan
penangkapan Aguswandi.
Kita bisa kaitkan dengan kasus yang menimpa
aguswandi kalau kita lihat tidak dari segi hukum hal ini tidak logis terjadi
karena itu masih lingkungan tempat tinggalnya sendiri, dia membayar untuk
apartement yang dia tinggali dengan harga yang tidak murah. Listrik dipadamkan
karena masalah sebelumnya itu sudah melanggar hak dari aguswandi. Tidak ada
saling menghargai sampai listrikpun di ruang public dijadikan masalah, public
itu artinya umum. Setidaknya kalau memang tidak boleh cukup menegur pasti
aguswandi tidak akan mengulanginya. Kalau kita pikir-pikir sangat tidak
beralasan dan sangat tidak pantas.Bisa kita lihat sebelumnya Antara aguswandi
dan pengelola ada masalah. Apakah itu adil? Kita bisa lihat sendiri ini asil
atau tidak.
B. Keadilan Sosial
Berbicara
tentang keadilan, Anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila
kelima Pancasila, berbunyi : "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia".
keadilan sosial itu, di
perinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk , yakni :
1.Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.Sikap
adil terhadap sesama ,menjaga keseimbangan Antara hak dan kewajiban
serta menghormati hak-hak orang lain.
3.Sikap suka memberi pertolongan kepada orang
yang memerlukan.
4.Sikap suka bekerja keras.
5.Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan
dan kesejahteraan bersama.
Keadilan itu harus
ditegakkan, saling menghargai, menolong dan menghargai itu kunci kehidupan yang
baik. Keadilan sosial menurut saya keadilan antar sesama tidak ada
diskriminasi, tidak saling acuh, adanya sikap saling peduli dan menghargai hak
dan kewajiban setiap orang.l
C. Kejujuran
Kejujuran
adalah perkataan atau perbuatan yang benar sesuai hati nurani tidak ada
kebohongan. Dalam kasus aguswandi sudah terdapat ketidak jujuran, mungkin pihak
pengelola masih kesal karena masalah Antara mereka. Gambaran kecil masalah yang
terjadi seperti dibawah ini :
konflik antara pengelola dan penghuni
apartemen meliputi beberapa hal, di antaranya perubahan kepemilikian dan/atau
penguasaan benda bersama dan bagian bersama pada Apartemen ITC Roxy Mas oleh PT
Duta Pertiwi tanpa seizin penghuni serta perpanjangan sertifikat Hak Guna
Bangunan (HGB) Apartemen ITC Roxy Mas menjadi atas nama PT Duta Pertiwi Tbk.
Sebelumnya, apartemen itu berstatus strata title (setiap penghuni apartemen
memiliki hak yang sama atas tanah lokasi apartemen).
Selain itu, Aguswandi dkk juga menolak
kenaikan Maya pengelolaan gedung atau service charge dari Rp 7.000 menjadi Rp
8.200 per meter persegi (apartemen) dan dari Rp 41.500 menjadi Rp 52.000 per
meter persegi (kios). Agus menganggap penaikan itu keputusan sepihak dari
pengelola. Penolakan ini ditanggapi dengan pemutusan aliran listrik ke kios
milik Aguswandi dkk.
Maka tindakan pengelola
sangat tidak baik dan juga aguswandi mengecash di ruang public atau ruang umum.
Berati dapat digunakan oleh umum atau yang memiliki apartement disana. Karena
emosi bisa menyebabkan masalah menjadi panjang.
D.Kecurangan
Kecurangan identik
dengan ketidak jujuran, Curang itu perkataan atau perrbuatan yang tidak sesai
hati nurani dan bisa memperoleh keuntungan dan keinginan dengan cara yang tidak
baik. Kecurangan adalah perbuatan yang tidak baik dilakukan karena dapat
merugikan orang lain dan dirinya sendiri dan orang lain. Pada akhirnya
kebenaran akan terungkap dan kecurangan tidak akan bertahan lama.
E.Kesimpulan
Keadilan pasti akan
didapatkan dengan usaha yang keras pada akhirnya aguswandi dibebaskan setelah
masa tahanan sementaranya selama 88 hari dari segala tuntutan karena tidak
terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Jadi keadilan itu akan kita dapat jika
ada usaha yang keras dan tidak kenal lelah. Hak-hak seseorang harus dihargai
agar tidak terjadi kesalahan seperti kasus ini.
Referensi :
1. Buku Ilmu Budaya Dasar Gunadarma : Bab 7 :
Manusia dan Keadilan
0 komentar:
Posting Komentar